Sidang DKPP Soal Dokumen Arsip Pemilu, KPU RI Tegaskan Langkah Pembenahan dan Transparansi Informasi

 


Fokus Pemilu - Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta menjadi saksi berjalannya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 pada Selasa (21/7/2026). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama tiga anggota majelis—J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi—menghadirkan jajaran pimpinan KPU RI sebagai pihak Teradu.

Adapun pihak yang hadir sebagai Teradu yakni Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama lima Anggota KPU RI: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Perkara ini bermula dari aduan Bonatua Silalahi yang mempersoalkan dugaan tidak adanya tindakan korektif terhadap dokumen yang dinilainya cacat administrasi. Dokumen tersebut mencakup proses pencalonan Walikota Surakarta tahun 2005 dan 2010, pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, hingga pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Dalam persidangan, Bonatua menyoroti legalisir salinan ijazah yang dianggap tidak mencantumkan tanggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian berkelanjutan dalam pengelolaan arsip negara. Bonatua juga mengungkapkan telah mengirimkan surat dua kali sebelum membawa persoalan ini ke DKPP.

"Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya

melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah," ujar Bonatua di hadapan majelis.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan sisi normatif tahapan Pemilu 2014 dan 2019. Idham menyampaikan bahwa jajaran pimpinan KPU RI saat ini baru dilantik pada tahun 2022, sehingga tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan tahapan pada periode-periode terdahulu.

Senada dengan itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan verifikasi dokumen syarat calon pada Pemilu 2014 dan 2019 dilaksanakan jauh sebelum masa jabatan mereka dimulai.

"Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui," jelas Afifuddin.

Meskipun dinamika kearsipan tersebut terjadi pada rentang waktu masa lalu, Afifuddin menerangkan bahwa jajaran KPU RI periode 2022-2027 tetap mengambil langkah nyata untuk merapikan tata kelola lembaga. KPU RI telah merevisi regulasi kearsipan melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dan menerbitkan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang mempertegas aturan legalisir dokumen oleh lembaga berwenang.

Langkah perbaikan tersebut juga diperkuat dengan perpanjangan kerja sama bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memastikan standar tata kelola arsip berjalan optimal. Tak hanya itu, KPU RI turut melakukan uji konsekuensi terkait klasifikasi informasi terbuka dan dikecualikan dengan melibatkan Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Begitu Komisi Informasi memutuskan semua harus dibuka, kami berikan. Artinya pasca Putusan tidak kami tawar sama sekali, jadi tidak ada keinginan untuk menutupi atau menghambat para pihak yang mencari informasi," tegas Afifuddin.

Persidangan yang berlangsung tertib ini menjadi gambaran pentingnya keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Komitmen perbaikan aturan kearsipan serta pemenuhan asas kepastian hukum diharapkan terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada ke depan.