Kab. Kepulauan Selayar, Benteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Selayar pada Selasa (14/7/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Selayar, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 6, Benteng, dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, bersama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Selayar, Hj. Ratnawati, S.S., M.M.
Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam memperkuat sistem pengelolaan arsip, baik fisik maupun digital, sebagai bentuk perlindungan terhadap dokumen negara yang dihasilkan selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Arsip tersebut tidak hanya memiliki nilai administratif dan hukum, tetapi juga menjadi rekam jejak perjalanan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Selayar yang harus dijaga keberlanjutannya.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menyampaikan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan transparan.
"Arsip merupakan memori kelembagaan sekaligus bagian dari pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan seluruh dokumen penting dapat dikelola sesuai kaidah kearsipan, terlindungi, serta tetap dapat diakses sebagai sumber informasi dan referensi di masa mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Selayar, Hj. Ratnawati, S.S., M.M., mengapresiasi inisiatif KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam memperkuat tata kelola arsip. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga dokumen negara yang memiliki nilai hukum, administratif, maupun historis.
"Kami menyambut baik kerjasama ini. Arsip merupakan aset negara yang memiliki nilai hukum, administratif, historis, dan informatif. Sinergi seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan tata kelola arsip yang baik sekaligus mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel," ungkapnya.
Melalui kerja sama tersebut, kedua belah pihak akan saling bersinergi dalam pembinaan, pengelolaan, penyimpanan, perlindungan, hingga penyelamatan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga akan memperoleh pendampingan teknis dalam penerapan standar kearsipan, termasuk tata kelola arsip dinamis maupun arsip statis yang memiliki nilai guna administratif, hukum, dan historis.
Kerja sama ini juga merupakan respons terhadap kebutuhan penguatan sistem pengelolaan arsip di tengah perkembangan teknologi informasi. Sejak beberapa tahun terakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terus melakukan transformasi pengelolaan dokumen dari bentuk konvensional menuju arsip digital.
Seiring berjalannya waktu, tantangan dalam menjaga keamanan, keberlanjutan, dan ketersediaan arsip digital pun semakin kompleks sehingga memerlukan dukungan dan pembinaan dari lembaga yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
Sebagai langkah mitigasi, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan penguatan sistem penyimpanan data secara mandiri melalui perangkat Network Attached Storage (NAS) berkapasitas 2 terabita yang digunakan sebagai media penyimpanan cadangan dokumen digital, untuk memastikan informasi penting yang terdokumentasi tetap dapat dipreservasi dan dimanfaatkan pada masa mendatang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga keberlangsungan memori kelembagaan serta meminimalkan risiko kehilangan arsip akibat perkembangan teknologi maupun penurunan kualitas media penyimpanan.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, berharap kerjasama ini menjadi awal dari sinergi yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di lingkungan KPU.
Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti autentik penyelenggaraan demokrasi yang memiliki nilai penting bagi akuntabilitas kelembagaan, pelayanan informasi publik, serta kepentingan penelitian dan sejarah di masa mendatang.
