Anggota KPU Betty Epsilon Idroos tegaskan pentingnya kesiapan administrasi hingga peningkatan kapasitas kader perempuan jelang Pemilu.
Fokus Pemilu - Suasana Sarasehan Keperempuanan dan Pemilu di Kabupaten Tangerang pada Jumat (17/7/2026) berlangsung hangat saat isu keterwakilan perempuan di panggung politik dibahas secara mendalam. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan kembali sikap lembaga terkait implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menguatkan porsi perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Langkah ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. KPU memastikan aturan kuota paling sedikit 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) harus dipenuhi oleh partai politik. Jika setelah melewati seluruh tahapan perbaikan ketentuan tersebut tetap meleset, konsekuensi tegas telah menanti di ujung proses.
"Apabila setelah seluruh proses perbaikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada suatu dapil tetap tidak terpenuhi, KPU akan menerapkan konsekuensi sebagaimana amar Putusan MK, yaitu menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan," tegas Betty di hadapan para peserta sarasehan.
Sanksi diskualifikasi di dapil terkait menuntut partai politik untuk bergerak lebih sistematis sejak awal. Selain merapikan kepengurusan dan menyusun daftar bakal calon, parpol diingatkan agar tak mengabaikan kesiapan administrasi digital, khususnya pengelolaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) melalui liaison officer (LO) di tingkat pusat.
Di luar urusan berkas, Betty menyoroti hal mendasar yang tak kalah krusial, yaitu penguatan kapasitas kader. Kuota minimum hanyalah pintu masuk. Untuk mendorong kemajuan demokrasi yang sehat, kader perempuan butuh pembekalan matang agar mampu bersaing secara terbuka di lapangan.
Pelatihan berkala, pembentukan jaringan dukungan, hingga penyusunan strategi kampanye yang efektif menjadi kunci agar calon anggota legislatif perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap daftar, melainkan berpeluang besar duduk di kursi wakil rakyat.
Penerapan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini diharapkan menjadi pemantik perubahan nyata. Bukan cuma mendisiplinkan parpol terhadap regulasi Pilkada maupun Pemilu, tetapi juga membuka jalan bagi lahirnya partisipasi politik perempuan yang lebih berkualitas di seluruh tingkatan daerah.(kpu.go.id)
.png)